Joshua Wong, aktivis prodemokrasi Hongkong, berulang kali ditangkap, dibebaskan, dan kembali diizinkan bepergian ke luar negeri setelah hakim menilai tidak ada urgensi menahannya. Hukum Hongkong yang merupakan warisan Inggris memberi ruang transparansi. Joshua, yang memulai aksi sejak muda, mendirikan gerakan Demosisto dan mencari dukungan internasional, termasuk dari Jerman dan Amerika. Inggris terikat kesepakatan penyerahan Hongkong tahun 1997 dengan prinsip “Satu Negara Dua Sistem,” menjamin kebebasan hingga 2047. Demo besar kembali muncul seiring kekhawatiran melemahnya demokrasi. Hongkong terdiri dari pulau serta kawasan sewaan Kowloon dan New Territory, menciptakan persoalan identitas wilayah yang menuntut kebebasan.
*****
ia ditangkap. Ia dibebaskan. Ia dilarang pergi ke luar negeri. Ia diizinkan pergi.
Sumber Harian:Disway, Selasa 10-09-2019
